Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANAK USAHA LIPPO DIGUGAT: Penggugat Link Net Siap Ajukan Bukti Tertulis

Rio Sandy Pradana18/1/2016Penggugat Link Net Siap Ajukan Bukti TertulisBisnis.com, JAKARTA--Kubu Mustika Sinaga siap menyerahkan bukti tertulis terkait tindakan diskriminasi harga yang dilakukan oleh PT Link Net Tbk melalui layanan Fastnet dan televisi berbayar First Media.

Bisnis.com, JAKARTA--Kubu Mustika Sinaga siap menyerahkan bukti tertulis terkait tindakan diskriminasi harga yang dilakukan oleh PT Link Net Tbk melalui layanan Fastnet dan televisi berbayar First Media yang merupakan kelompok usaha milik Lippo Group.

Kuasa hukum penggugat Syaiful Bahari mengatakan penyampaian bukti tersebut sempat tertunda pada pekan lalu karena majelis hakim belum lengkap. 

"Besok bukti-bukti tersebut akan kami serahkan kepada majelis hakim," kata Syaiful kepada Bisnis.com, Senin (18/1/2016).

Dia menjelaskan bukti tertulis yang akan diserahkan yakni mengenai ketidakjelasan mengenai surat penagihan dari pihak tergugat. Link Net tidak pernah mencantumkan informasi jelas terkait layanan yang diberikan.

Syaiful mencontohkan tergugat tidak pernah memberitahukan informasi mengenai kecepatan maksimal yang diberikan yakni 3 Mbps. Selain itu, jumlah channel televisi juga tidak pernah disebutkan dalam surat penagihan.

Tergugat baru mencantumkan semua informasi tersebut, lanjutnya, setelah penggugat menyampaikan keluhannya pada pertengahan 2015. Bukti lain yang akan disampaikan yakni perbandingan harga dengan pelanggan lain dengan pilihan paket yang sama.

Pihak penggugat juga tengah mempersiapkan sejumlah saksi fakta dan ahli setelah agenda pemeriksaan bukti. Nantinya akan ada empat orang saksi fakta dan satu saksi ahli.

Di sisi lain, penggugat juga tengah mempersiapkan gugatan class action. Nantinya, upaya hukum tersebut akan diajukan secara paralel tanpa menunggu putusan perkara perdata.

Syaiful mengaku masih dalam tahap pengumpulan informasi pelanggan yang mengalami diskriminasi tarif langganan.

Sejauh ini, lanjutnya, sudah terdapat enam pelanggan yang mengalami hal sama dan telah mengajukan kesediaannya untuk bergabung dalam class action. Rencananya gugatan diajukan di wilayah hukum Jakarta Pusat atau Jakarta Timur.

"Jika telah mencapai 10 pelanggan yang mendaftar, kami akan ajukan pendaftarannya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Link Net Tbk Andreas D Kurniawan membantah adanya diskriminasi harga. Gugatan Mustika dinilai mengada-ada karena perseroan mengklaim telah mampu menyelesaikan keluhan penggugat secara profesional.

Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 528/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Link Net digugat oleh salah satu pelanggannya yang merasa dirugikan akibat pengenaan tarif berlangganan yang tidak sesuai dengan kecepatan internet yang diharapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper