Bisnis.com, JAKARTA - Chaidir Ritonga, tersangka kasus suap DPRD Sumatra Utara mendapat penambahan masa tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Chaidir seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jumat (8/1/20016).
"Perpanjangan tahanan saja, tadi begitu," ujar Chaidir sambil meninggalkan gedung tersebut.
Chaidir sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diduga menerima suap dari Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Suap tersebut terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 pimpinan DPRD Sumut lainnya yakni Ajib Shah (Golkar), Saleh Bangun (Demokrat), Sigit Pramono Asri (PKS), Kamaluddin Harahap (PAN).