Kabar24.com, JAKARTA -- Pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti didakwa memberikan uang sebesar SG$5.000 dan US$27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan melalui pengacara OC Kaligis.
"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Kasus ini berawal dengan panggilan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kepada Ahmad Fuad Lubis. Surat pemanggilan permintaan keterangan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Mengetahui adanya proses pemanggilan tersebut, Gatot dan Evy melakukan konsultasi ke penasihat hukumnya, OC Kaligis. Kaligis menyarankan Gatot untuk mengajukan gugatan uji kewenangan penyelidikan tersebut ke PTUN Medan. Gatot dan Evy menyetujui saran yang diberikan Kaligis tersebut.
Gatot dan Evy kemudian mengirimkan uang kepada Kaligis dengan total US$25.000, SG$55.000, dan Rp100 juta. Uang tersebut dibagikan Kaligis kepada Tripeni sebesar SG$5.000 dan US$15.000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing US$5.00, serta US$2.000 kepada Syamsir Yusfan.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.