Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Effendi Textindo (dalam Pailit) digugat oleh salah satu krediturnya atas kecacatan proses lelang aset debitur dengan mengajukan nilai tuntutan kerugian mencapai Rp103,4 miliar.

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ngudi Tri Lestari mengklaim tim kurator PT Effendi Textindo (tergugat I) dan PT Innovindo Bumi Mandiri (tergugat II) selaku pemenang lelang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga mengikutsertakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serpong dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku turut tergugat. Perkara tersebut diajukan sejak 9 November dan terdaftar dengan No. 666/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.

Dia berpendapat lelang eksekusi harta pailit PT Effendi Textindo yang dilaksanakan di KPKNL Serpong pada 14 September 2015 dilakukan secara melawan hukum. Atas dasar tersebut, lelang seharusnya batal dengan segala akibat hukumnya.

"Penggugat telah menderita kerugian sebesar Rp103,4 miliar, yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp3,22 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar," kata penggugat seperti dikutip Bisnis dalam laman PN Jaksel, Rabu (16/12/2015).

Pihaknya juga mengajukan provisi dalam berkas gugatannya. Majelis diminta untuk membatasi gerak tim kurator hingga adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tersebut.

Pertama, tergugat I diminta untuk tidak melakukan pembagian hasil lelang eksekusi boedel pailit debitur yang dilakukan 14 September 2015. Kedua, mesin-mesin dan peralatan yang terletak di dalam pabrik debitur yang menjadi objek lelang tidak diperbolehkan untuk dipindahkan oleh tergugat II.

Ketiga, turut tergugat I  dilarang untuk menerbitkan risalah hasil lelang dalam bentuk apapun dan kepada siapapun. Keempat, turut tergugat II diminta tidak melakukan atau menerima pendaftaran tanah HGB No. 10 (Sisa), HGB No. 12 dan HGB No. 01371 terkait dengan lelang.

Sementara itu, salah satu kurator debitur Tommi Siregar mengaku tidak mengetahui adanya gugatan tersebut. Bahkan, dirinya merasa belum pernah menerima relaas panggilan dari pengadilan.

"Saya belum menerima relaas panggilan, jadi tidak tahu juga isi gugatannya mengenai apa," kata Tommi kepada Bisnis.

Dia akan menunggu relaas panggilan tersebut sebelum menunjuk kuasa hukum untuk hadir di persidangan. Pihaknya berjanji akan tetap kooperatif untuk mengikuti proses persidangan.

Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh kreditur terhadap kurator merupakan hal yang biasa. Terlebih, utang debitur pailit biasanya tidak bisa terlunasi seluruhnya, sehingga menimbulkan kekecewaan dari kreditur.

Tommi membenarkan proses lelang sudah dilakukan sejak 3 bulan lalu di Serpong. Adapun, tergugat II merupakan pemenang lelang dengan tawaran mencapai Rp135 miliar.

Nominal tersebut, lanjutnya, memang masih lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan awal yang mencapai Rp160 miliar. Namun, tim kurator akhirnya menurunkan angka penawaran untuk menjaring lebih banyak calon investor.

"Saat ini prosesnya tinggal pembagian hasil lelang kepada kreditur dan terdapat beberapa administrasi yang belum selesai," ujarnya.

Debitur menyandang status pailit sejak 27 November 2014 akibat gagal meyakinkan para krediturnya untuk menyetujui rencana perdamaian. Padahal, debitur sudah mengoptimalkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 270 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper