Bisnis.com, JAKARTA--Istana menegaskan media massa merupakan mitra penyebaran informasi kepada publik dan meminta agar media massa jangan dikriminalisasi.
Teten Masduki, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, mengatakan bagi pemerintah, media massa menjadi sangat penting utnuk mengomunikasikan informasi-informasi kepada publik.
"Jadi kami lihat media sebagai partner. Jadi jangan dikriminalisasi media itu, kecuali kalau memang faktanya tidak ada, fitnah, ada hukuman yang dilanggar," tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (15/12/2015).
Hal tersebut disampaikan Teten menanggapi pelaporan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke mabes Bareskrim Polri oleh Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (14/12).
Dalam laporan bernomor LP/1392/XII/2015/Bareskrim itu, Setnov melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dan UU ITE sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHPidana terkait pemberitaan Metro TV seputar kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres oleh Setnov atas permintaan saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.
"Tapi saya kira sejauh melaksanakan fungsi pengawasan publik itu, saya kira itu memang fungsi media," imbuh Teten.
Teten menegaskan aksi saling lapor ke penegak hukum terkait polemik PT Freeport Indonesia bukanlah pilihan yang tepat. Pasalnya, proses etik saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, Teten menuturkan polemik PT Freeport Indonesia tidak boleh dikaburkan antara fakta hukum dengan masalah etika.
"Presiden juga mendengar aspirasi masyarakat karena itu tadi berharap bahwa MKD betul-betul mempertimbangkan fakta-fakta," pungkasnya.