Kabar24.com, JAKARTA--Kasus dugaan pencatutan nama kepala negara terus berkepanjangan menyusul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang melaporkan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke kepolisian.
Tindakan tersebut menuai tanggapan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut dia, siapapun berhak melaporkan pihak lain kepada penegak hukum selama memiliki bukti.
"Itu kan boleh saja, ya namanya usaha. Semua orang punya hak selama punya bukti. Orang melapor bagaimana?"tuturnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis(10/12/2015).
Setya Novanto, Rabu (9/12/2015) kemarin, melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, berencana melaporkan Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pascabergulirnya rekaman PT Freeport Indonesia.
Firman menyebutkan, pihaknya akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya dilakukan oleh Sudirman. Antara lain, dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE.
Sudirman sebelumnya mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD.