Bisnis.com, JAKARTA-- Dewan Perwakilan Rakyat tak mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak dalam sidang paripurna karena tak mencapai kuorum. Sidang ditunda hingga Selasa(15/12/2015).
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memperkirakan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty baru dilakukan tahun depan. Dia meminta masyarakat menunggu saja hasil keputusan pada para wakil rakyat.
"Ya kita tunggu saja. Saya kira tahun depan. Kalau tidak tahun ini, tahun depan,"katanya, Rabu(9/12/2015).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang paripurna, Selasa(8/12/2015 kemarin, mengatakan, keputusan terpaksa diundur karena peserta rapat tak mencapai kuorum.
Menurut Fahri, 9 Desember 2015 merupakan peristiwa bersejarah bagi Indonesia yakni penyelenggaraan Pilkada serentak. Maka itu, kuorum yang tak mencukupi merupakan hal wajar karena anggota DPR ke daerah pemilihan unuk mengawal Pilkada.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislatif Firman Soebagyo menyampaikan mekanisme pelaksanaan sidang harus dilakukan oleh pimpinan DPR agar tidak ada praduga bahwa rapat paripurna dijadikan sandera oleh pimpinan DPR.
"Kan ada praduga ini dijadikan sandera. Ini kan tidak benar. Ada masalah MKD. Nanti semakin menimbulkan prasangka yang kuat. Tapi karena tak ada apa-apa, ya dijalankan saja. Tapi memang ada anggota dewan di daerah. Soal kuorum atau tidak lihat di rapat peripurna,"papar Firman seperti dikutip dari Antara.