Bisnis.com, PONTIANAK – Seluruh kelurahan di Kota Pontianak yakni sebanyak 29 kelurahan akan mulai menerapkan sistem pelayanan kepada masyarakat secara online pada 1 Februari 2016.
Terobosan baru yang dilakukan di masa pemerintahannya dengan memangkas sistem birokrasi yang kerap kali panjang itu, juga akan mulai diterapkan di tingkat 6 kecamatan dimulai 15 Januari 2016.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengatakan, telah meminta kepada seluruh kelurahan dan kecamatan untuk menggunakan sistem online tersebut.
“Pelayanan publik atau pelayanan apapun kepada masyarakat lebih cepat, transparan, murah dan tidak bertele-tele. Lurah pun saat bertugas dinas ke Jakarta (tidak di kantor kelurahan) masih bisa melakukan pelayanan secara online,” kata Sutarmidji di sela peresmian Kantor Lurah Saigon, Selasa (8/12/2015).
Keuntungan pelayanan publik, kata dia, dengan sistem online bagi masyarakat bisa dilakukan di mana saja, seperti di rumah. Kemudian, masyarakat bisa mengambil surat yang diurus melalui proses online di kantor kelurahan masing-masing.
“Ada jaringan internet di rumah atau di mana saja, jadi masyarakat tidak perlu antri-antri lagi, beberapa menit (mengisi prosedur) sudah selesai,” ujarnya.