Kabar24.com, BANDUNG—Pemerintah Kabupaten Bandung menggratiskan biaya pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta tanda daftar perusahaan (TDP) bagi usaha kecil dan menengah agar bersaing saat pasar bebas Asean.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Bandung Ruli Hadiana mengimbau para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk segera mengurus SIUP dan TDP untuk mendukung aktivitas bisnis di sektor formal.
"BPMP melayani pembuatan SIUP dan TDP tanpa pungutan biaya, akan tetapi disarankan untuk mengurusnya tanpa perantara. Ini sebagai bahan evaluasi jika ada fasilitas atau pelayanan yang kurang memuaskan," kata Ruli, Senin (7/12).
Dia menyebutkan saat ini jumlah UKM di Kabupaten mencapai 31.881 usaha, dengan rincian 3.636 usaha mikro, 23.580 usaha kecil, 2.625 usaha menengah, serta 2.040 usaha yang belum dikelompokan.
Dari jumlah tersebut, UKM yang potensial dimitrakan sebanyak 703 unit, dengan rincian potensial dimitrakan bagi penanaman modal dengan syarat kemitraan kehutanan, perikanan dan perindustrian sebanyak 189 usaha, sedangkan 514 usaha potensial dimitrakan dengan kegiatan usaha lainnya.
Pada era pasar bebas Asean, lanjutnya, setiap bidang usaha akan menghadapi permintaan konsumen yang semakin spesifik, pasar berubah cepat, tuntutan mutu produk semakin tinggi, dan desakan harga yang murah.
"Pola kemitraan ini adalah strategi bisnis oleh dua pihak atau lebih, untuk meraih keuntungan bersama dengan prinsip simbiosis mutualisme," ujarnya.
Dia menjelaskan, peran UKM harus ditingkatkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian yang berdaya saing.
Berdasarkan UU No.9/1995 tentang Usaha Kecil dan PP No.44/1997 tentang Kemitraan ada lima pola yang dikembangkan yaitu inti plasma, subkontrak, dagang umum, keagenan, dan waralaba.
Kelima pola tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kegiatan investasi dan optimalisasi potensi, yang dilaksanakan dalam bentuk kerjasama bilateral dan multilateral guna menghadapi pasar bebas Asean.
"Pemerintah Kabupaten Bandung mencermati dan merasa perlu untuk menyesuaikan peranan aturan dan hukum yang dapat memenuhi standar dan norma-norma dalam dunia usaha," ujarnya.
Dengan diterbitkannya peraturan daerah dan peraturan bupati terkait perizinan usaha, diharapkan tercipta perencanaan yang komprehensif dalam mengembangkan kerjasama UMKM dengan stakeholder lainnya.
Kabupaten Bandung merupakan wilayah yang memiliki kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi regional, sehingga diperlukan kemitraan yang konkret di berbagai sektor, bidang usaha, dan tingkatan usaha.
Di tempat terpisah, Wali Kota Cimahi Atty Suharti mengatakan meskipun UKM mempunyai potensi yang besar tapi harus diakui masih banyak masalah klasik yang kerap menerpa salah satunya perizinan.
Untuk mempermudah perizinan, pihaknya sudah mengimplementasikan Peraturan Presiden No.98/2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil. “Atas dasar itu, diharapkan bisa menjadi tonggak awal yang baik dalam penerbitan izin selanjutnya.” ujarnya.
Kabupaten Bandung Gratiskan Izin UKM
Pemerintah Kabupaten Bandung menggratiskan biaya pengurusan surat izin usaha perdagangan (SIUP) serta tanda daftar perusahaan (TDP) bagi usaha kecil dan menengah agar bersaing saat pasar bebas Asean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana, Hedi Ardhia
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium