Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat Link Net Siap Ajukan Class Action

Pihak Mustika Sinaga berencana mengajukan gugatan class action terhadap PT Link Net Tbk terkait tuduhan perilaku diskriminasi harga kepada konsumennya.

Bisnis.com, JAKARTA--Pihak Mustika Sinaga berencana mengajukan gugatan class action terhadap PT Link Net Tbk terkait tuduhan perilaku diskriminasi harga kepada konsumennya.

Kuasa hukum penggugat Syaiful Bahari mengaku tengah mempersiapkan gugatan class action dalam waktu dekat. Pihaknya tengah mengumpulkan para pelanggan yang mengalami nasib sama dengan kliennya.

"Kami akan buat pengumuman bagi pelanggan yang dirugikan untuk bersama melayangkan gugatan," kata Syaiful kepada Bisnis, Minggu (6/12/2015).

Dia menambahkan sejauh ini sudah terdapat 20 pelanggan yang mengajukan kesediaannya untuk bergabung dalam class action. Rencananya gugatan diajukan di wilayah hukum Jakarta Pusat atau Jakarta Timur.

Class action akan didaftarkan langsung tanpa harus menunggu penyelesaian gugatan perdata yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut bisa berjalan secara paralel.

Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 528/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Link Net digugat oleh salah satu pelanggannya yang merasa dirugikan akibat pengenaan tarif berlangganan yang tidak sesuai dengan kecepatan internet yang diharapkan. Penggugat merupakan pelanggan Fastnet dan TV kabel First Media.

Dalam berkas jawaban, kuasa hukum PT Link Net Tbk Andreas D Kurniawan menilai gugatan Mustika mengada-ada. Pihaknya merasa telah mampu menyelesaikan keluhan penggugat secara profesional.

"Tergugat telah menyelesaikan keluhan penggugat sebanyak enam kali secara profesional," tulis Andreas dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis.

Dia menjelaskan terhadap surat peringatan (somasi) yang dilayangkan penggugat, tergugat telah memberikan penawaran perpindahan paket berlangganan dan akses gratis untuk seluruh channel televisi selama 1 tahun.

Dalam eksepsinya, tergugat juga menilai gugatan tersebut prematur. Perkara yang diajukan penggugat adalah terkait dengan perlindungan konsumen yang sebelumnya harus diselesaikan melalui BPSK.

Dia menjelaskan berdasarkan pasal 52 Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper