Kabar24.com, BANDUNG -- Kongres Kesenian Indonesia (KKI) 2015 telah menghasilkan Deklarasi Bandung.
Deklarasi Bandung dirumuskan oleh para pelaku seni dari seluruh penjuru tanah air. Melalui sidang pleno yang berlangsung sejak 1-5 Desember 2015, terdapat sembilan poin rekomendasi yang nantinya diserahkan kepada pemerintah sebagai acuan pembuat kebijakan.
Ketua Pengurus Koalisi Seni Indonesia Muhammad Abduh Aziz sebagai salah satu komite pengarah KKI 2015 mengatakan, pemerintah dapat mengoptimalkan peran strategis kesenian melalui rekomendasi yang dihasilkan oleh Kongres Kesenian Indonesia (KKI) 2015.
"Rekomendasi ini akan kita serahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dalam hal ini menaungi Direktorat Jenderal Kebudayaan," ujar Abduh dalam penutupan KKI, Bandung, Sabtu (5/12/2015).
Kesembilan poin Deklarasi Bandung hasil sidang pleno seluruh komite kesenian ini yaitu regulasi diterbitkannya produk hukum berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesenian, pemetaan ekosistem kesenian, pembangunan infrastruktur seperti pusat kesenian di berbagai daerah, dibentuknya kelembagaan dan politik anggaran kesenian, ruang gerak yang lebih luas untuk pendidikan kesenian, pengembangan sistem pusat data, dokumentasi dan informasi, penguatan jejaring kesenian sebagai wahana promosi budaya, pembentukan sekertariat kerja KKI untuk mengawal hasil rekomendasi, pengusulan program.
"Nantinya sekertariat kerja KKI akan terus mengawal rekomendasi ini agar terimplementasi. Tidak seperti kongres-kongres sebelumnya yang hanya sekedar rekomendasi saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 700 pelaku seni mengikuti Kongres Kesenian Indonesia (KKI) III 2015 di Kota Bandung. Mereka terdiri dari penari, koreografer, sastrawan, musisi, pemain teater, perupa, kritikus, kurator, budayawan, akademisi seni, komunitas seni dan pihak yang berhubungan di bidang kesenian dari seluruh Indonesia.