Kabar24.com, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus pelaku pencurian bermodus ban kempes di wilayah Jakarta Pusat. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 tersangka di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (13/11/2015) dan 2 tersangka di BKT, Jakarta Timur, Senin (16/11/2015).
"Kami telah menangkap 5 tersangka pencurian dengan modus operandi ban kempes. Dari pengakuan tersangka, mereka telah melakukan kejahatan ini sebanyak 29 kali," kata Ferdy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/11/2015).
Menurut Ferdy, pelaku sempat kesulitan menangkap para pelaku. Pasalnya, tidak ada laporan dari pihak korban. Polisi juga akan memberatkan tuntutan bagi tersangka mengingat mereka telah melakukan aksinya sebanyak 29 kali.
Sementara itu, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 ponsel, 5 unit laptop, 6 kartu kredit dan uang tunai Rp 5 juta rupiah dan 3 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Polda Metro Bekuk Pelaku Pencurian Bermodus Ban Kempes
Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus pelaku pencurian bermodus ban kempes di wilayah Jakarta Pusat. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu