Kabar24.com, JAKARTA – World Zakat Forum (WZF) yang beranggotakan 40 lembaga dari 16 negara akan mengadakan konferensi internasional untuk membahas tentang Fikih Zakat di Hotel Sanway Putra Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25-26 November.
Sekretaris Jenderal WZF yang juga Presdir Dompet Dhuafa Achmad Juwani mengatakan konferensi tersebut bertujuan untuk membuat kesepahaman baru dalam fikih zakat.
“Kita perlu meng-update perkembangan terbaru terkait fikih di bidang zakat,” kata Achmad, Kamis (19/11/2015).
Pada konferensi tersebut, katanya, banyak masalah yang akan diangkat terkait pengelolaan zakat dari sudut pandang fikih (hukum).
Contoh, tentang distribusi zakat yang apakah boleh zakat didistribusikan ke negara lain, karena ada beberapa negara yang melaksanakan zakat didistribusikan ke negara tempat zakat dikumpulkan.
“Kita ingin melihat pandangan para ahli fikih, boleh tidak zakat didistribusikan ke negara lain, untuk membantu orang miskin di sana,” katanya.
Topik lain yang akan dibahas yaitu tentang besaran dana amil atau hak yang boleh diambil oleh pengelola zakat.
WZF merupakan asosiasi lembaga amal dan para pakar amal dari seluruh dunia yang lahirpada 2010 yang beranggotakan 40 lembaga dari 16 negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News