Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Datangi KPK, Masinton Tak Ingin Laporannya Soal Gratifikasi Pelindo II Masuk Angin

Masinton ingin KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak masuk angin. Masinton juga ingin KPK melakukan penyadapan terhadap ponsel Menteri BUMN, Dirut Pelindo II, pansel Pelindo II beserta seluruh timnya.
Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kedua kiri) didampingi Ketua BPK Harry Azhar (kiri), Wakil Ketua Pansus Pelindo II Aziz Syamsuddin (kanan), dan anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu (kedua kanan) seusai melakukan pertemuan di kantor BPK, Jakarta, Senin (16/11). /Antara
Ketua Pansus Pelindo II DPR Rieke Diah Pitaloka (tengah) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (kedua kiri) didampingi Ketua BPK Harry Azhar (kiri), Wakil Ketua Pansus Pelindo II Aziz Syamsuddin (kanan), dan anggota Pansus Pelindo II Masinton Pasaribu (kedua kanan) seusai melakukan pertemuan di kantor BPK, Jakarta, Senin (16/11). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, menanyakan perihal laporannya tentang dugaan gratifikasi yang diberikan Dirut PT Pelindo II R.J Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Masinton ingin KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak masuk angin. Masinton juga ingin KPK melakukan penyadapan terhadap ponsel Menteri BUMN, Dirut Pelindo II, pansel Pelindo II beserta seluruh timnya.

"Karena kita ingin semuanya transparan, terbuka kepada publik," ujar Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11/2015).

Menurut Masinton, kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga ada pelanggaran undang-undang terkait perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II dengan perusahaan hongkong tentang pengelolaan pelabuhan.

Masinton berpendapat, walaupun nilai gratifikasi yang diduga diberikan hanya sekitar Rp200 juta, perlu adanya laporan dan tindak lanjut yang diberikan kepada KPK.

"Ya itu nanti teknisnya KPK. Tapi kan harus dilaporkan dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Masinton mengajukan laporan kepada KPK terkait dengan pemberian gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Hadiah yang diberikan itu berupa perabot rumah tangga yang diletakkan di rumah dinas Rini. Perabot tersebut senilai Rp200 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper