Kabar24.com, JAKARTA -- Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, menanyakan perihal laporannya tentang dugaan gratifikasi yang diberikan Dirut PT Pelindo II R.J Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
Masinton ingin KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak masuk angin. Masinton juga ingin KPK melakukan penyadapan terhadap ponsel Menteri BUMN, Dirut Pelindo II, pansel Pelindo II beserta seluruh timnya.
"Karena kita ingin semuanya transparan, terbuka kepada publik," ujar Masinton di Gedung KPK, Rabu (18/11/2015).
Menurut Masinton, kasus ini tidak hanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga ada pelanggaran undang-undang terkait perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II dengan perusahaan hongkong tentang pengelolaan pelabuhan.
Masinton berpendapat, walaupun nilai gratifikasi yang diduga diberikan hanya sekitar Rp200 juta, perlu adanya laporan dan tindak lanjut yang diberikan kepada KPK.
"Ya itu nanti teknisnya KPK. Tapi kan harus dilaporkan dulu," tambahnya.
Sebelumnya, Masinton mengajukan laporan kepada KPK terkait dengan pemberian gratifikasi Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Menteri BUMN Rini Soemarno. Hadiah yang diberikan itu berupa perabot rumah tangga yang diletakkan di rumah dinas Rini. Perabot tersebut senilai Rp200 juta.