Kabar24.com, DEPOK- Kepolisian Resor Kota Depok membekuk pemalsu identitas. Pelaku berinisial HR (39) sudah dua tahun melancarkan aksinya tersebut.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan HR memalsukan identitas mulai dari KTP, KK, buku nikah, SPPT, akta kelahiran, akta cerai, ijazah dan SKU.
"Buku Nikah dan ijazah dihargai Rp700.000. Kalau akta lahir dan cerai Rp500.000. Yang lainnya mulai dari Rp50.000 hingga Rp400.000," ujarnya, Senin (16/11/2015).
Dia mengatakan, aksi pemalsuan identitas yang dilakukan HR sulit dibedakan dengan identitas dan surat asli. Hal itu membuat para pelanggannya percaya dengan buah tangan HR.
Dia menuturkan HR telah memiliki pelanggan cukup banyak di Depok. Adapun, blanko untuk bahan baku diperoleh dari kawasan Pramuka, Jakarta Timur. "Setelah itu dia mencetak sendiri sesuai pesanan," katanya.
Menurutnya para pelanggan HR yang memesan beragam identitas palsu digunakan untuk beberapa hal seperti meminjam uang ke bank hingga keperluan lainnya.
Akibat ulahnya, saat ini HR diamankan polisi dengan ancaman enam tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. Selain itu diamankan juga sejumlah barang bukti seperti stempel, kertas, KTP palsu dan sejumlah peralatan lainnya.