Kabar24.com, JAKARTA -- Plt Pimpinan KPK Indryanto Seno Adji menyatakan pemeriksaan terhadap rencana pemberian uang USD20.000 kepada Jaksa Agung dan Rp300 juta kepada Dirdik Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung untuk penanganan bansos bukan kasus yang ditangani oleh KPK.
"Itu kan kaitannya dengan bansos. Kita sudah serahkan ke mereka kalau kaitannya dengan bansos. Kecuali kalau mereka ada kendala, mereka akan koordinasi dengan kita," ujar Indryanto saat ditemui usai melihat-lihat Gedung Pengadilan Tipikor baru, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Menurut pakar hukum pidana ini, tindak pidana korupsi pengembangan kasusnya dilakukan oleh pihak yang menangani kasus pertamanya. Kasus Bansos Sumut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Agung, maka kejaksaan yang nantinya menentukan pengembangan kasus tersebut.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca mengaku ada dana yang disiapkan Evy Susanti untuk diberikan kepada Jaksa Agung.
"Kata Evy, tolong sampaikan ke Rio untuk Jaksa Agung ada USD20.000. Untuk Rio nanti ada dana sendiri," ujar Fransisca.
Menurut Sisca, hal tersebut disampaikan Evy usai mengadakan pertemuan antara Patrice, Sisca, dan Evy Susanti di cafe wilayah Jakarta Selatan.
Selain itu, Evy Susanti yang juga hadir untuk memberikan kesaksian pada persidangan menyebut ada permintaan uang dari pengacara OC Kaligis sebesar Rp300 juta untuk diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Dalam kesaksiannya Evy Susangi menyebut nama Dirdik Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung yang menerima uang tersebut.