Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah meminta kepada kalangan pekerja untuk menempuh jalur hukum dalam penolakannya terhadap PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Artinya, pemerintah meminta kepada kalangan pekerja untuk mengajukan judisial review PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan penolakan dengan aksi turun jalan.
"Lebih baik seperti itu, pakailah jalur yang sesuai," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, Minggu (15/1/2015).
Dia menjelaskan, penolakan apapun yang dilakukan oleh pekerja tidak akan mengubah keputusan pemerintah untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.
Menurutnya, satu-satunya pihak yang bisa membatalkan keputusan pemerintah adalah pengadilan. Artinya PP itu akan dibatalkan jika putusan pengadilan mengatakan demikian.
"Kalau membatalkan tidak mungkin. Kan tidak bisa kami menyatakan menunda, atau membatalkan, karena ini peraturan pemerintahy," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel