Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak PP Pengupahan, Pemerintah Sarankan Buruh Tempuh Jalur Hukum

Pemerintah meminta kepada kalangan pekerja untuk menempuh jalur hukum dalam penolakannya terhadap PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan 'longmarch' di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah meminta kepada kalangan pekerja untuk menempuh jalur hukum dalam penolakannya terhadap PP No. 78/2015 tentang Pengupahan.

Artinya, pemerintah meminta kepada kalangan pekerja untuk mengajukan judisial review PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan penolakan dengan aksi turun jalan.

"Lebih baik seperti itu, pakailah jalur yang sesuai," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, Minggu (15/1/2015).

Dia menjelaskan, penolakan apapun yang dilakukan oleh pekerja tidak akan mengubah keputusan pemerintah untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.

Menurutnya, satu-satunya pihak yang bisa membatalkan keputusan pemerintah adalah pengadilan. Artinya PP itu akan dibatalkan jika putusan pengadilan mengatakan demikian.

"Kalau membatalkan tidak mungkin. Kan tidak bisa kami menyatakan menunda, atau membatalkan, karena ini peraturan pemerintahy," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper