Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartel Daging Sapi, KPPU: Kasus 32 Feedloter akan Disidangkan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan daftar 32 feedloter yang diduga melakukan kegiatan kartel, sehingga membuat harga daging sapi di dalam negeri melonjak.
Pedagang memisahkan tulang dari daging saat berjualan di Pasar Peunayung, Banda Aceh, Rabu (12/8)./Antara
Pedagang memisahkan tulang dari daging saat berjualan di Pasar Peunayung, Banda Aceh, Rabu (12/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan daftar 32 feedloter yang diduga melakukan kegiatan kartel, sehingga membuat harga daging sapi di dalam negeri melonjak.

Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan pihaknya saat ini menyidangkan 32 feedloter yang diduga melakukan kartel.  Feedloter yang menjadi terlapor itu diduga bersekongkol untuk menahan pasokan daging sapi.

“Temuan kami di lapangan saat inspeksi mendadak di rumah potong hewan, sejak seminggu sebelum Idulfitri mereka masih memotong 30 ekor sapi per hari, tetapi sebulan berikutnya jumlah sapi yang dipotong terus berkurang,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Muhammad menuturkan investigasi awal KPPU dilakukan saat mengonfirmasi alasan rumah potong hewan mengurangi jumlah sapi yang dipotong. Mereka beralasan pasokan dari feedloter terus dikurangi, sehingga hanya dapat memotong delapan ekor sapi setiap harinya.

Menurutnya, keputusan mengenai kartel daging sapi baru dapat diselesaikan tiga bulan mendatang, karena masih menunggu proses persidangan.

Pasalnya, kartel tersebut tidak hanya melibatkan perusahaan lokal, tetapi juga menjerat perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan luar negeri.

“Semua kami sampaikan ke Presiden Joko Widodo, juga terkait denda persaingan dan kewenangan KPPU untuk merekomendasikan pencabutan izin,” ujarnya.

Adapun feedloter yang diduga terlibat dalam kartel adalah pemasok daging sapi untuk rumah potong hewan di wilayah Jabodetabek, Subang, Karawang, dan Bandung.

Sebanyak 32 perusahaan yang menjadi terlapor itu diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jabodetabek.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper