Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upah Minimum Sumatra Utara Ditetapkan Pekan Ini

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Utara ditargetkan disahkan pada pekan ini. Adapun, Dewan Pengupahan Sumut telah memasukkan usulan formulasi UMP kepada Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada awal bulan ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN - Besaran upah minimum provinsi (UMP) Sumatra Utara ditargetkan disahkan pada pekan ini. Adapun, Dewan Pengupahan Sumut telah memasukkan usulan formulasi UMP kepada Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi pada awal bulan ini.

Ketua Dewan Pengupahan Sumut Mukmin menuturkan, pihaknya menetapkan besaran UMP sesuai formulasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.

"Kami tidak berani melanggar aturan lah. Jadi besaran UMP pada tahun lalu ditambah akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Mukmin, Kamis (12/11/2015).

Dia memaparkan pada tahun ini, proyeksi laju inflasi lebih lambat dibandingkan dengan tahun lalu yakni 6,83% dan pertumbuhan ekonomi hanya 4,67%, sehingga menghasilkan akumulasi 11,5%. Pada tahun lalu, besaran UMP Sumut Rp1.625.000 sehingga perkiraan UMP pada tahun depan mencapai Rp1.811.875.

Mukmin menjelaskan, persentase kenaikan UMP Sumut pada 2016 tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dia mencontohkan, pada UMP 2015, kenaikannya hanya 7,1%.

"Sebelumnya memang kenaikannya tidak sampai 10%. Paling hanya berkisar 7%-8%. Tapi ini kan relatif. Kalau para buruh mengajukan protes ini sah-sah saja. Mereka banyak yang mengajukan kenaikan lebih besar. Ada yang 25%, 35%, bahkan 50%," tambah Mukmin.

Sepanjang pekan ini pula, berdasarkan pantauan Bisnis, berbagai asosiasi buruh di Sumut melakukan aksi protes terhadap formula penetapan UMP baru tersebut.

Mereka tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut yang tidak hanya berasal dari Medan dan Deli Serdang, tapi juga Tebing Tinggi, Gunung Sitoli, Asahan, Serdang Bedagai, Pematang Siantar, Simalungun, dan Sibolga.

Beberapa asosiasi yang termasuk di dalamnya yakni FSPMI-KSPI Sumut, SBSI Sumut, SBMI Sumut, SBMI Mandiri, KGB PETA, SBSI Sumut, Gaspermindo, dan SBSD. Mereka sepakat menuntut penetapan UMP dikembalikan ke formula asal menggunakan komponen hidup layak (KHL).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper