Bisnis.com, MAKASSAR--Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,25 juta pada tahun 2016.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernu Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel Simon Lopang mengatakan UMP sebesar Rp2,25 juta ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah, kesepakatan pengusaha dan aspirasi buruh.
"Penetapan UMP dilakukan atas dasar pertimbangan yang matang, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," kata Simon, Jumat (6/11/2015).
Dia menuturkan, kenaikan UMP yang baru saja ditetapkan diyakini tidak akan memberatkan pengusaha jika kondisi ekonomi nasional bisa terus meningkat.
Seperti diketahui, proses pembahasan UMP Sulsel tahun 2016 sempat mengalami pembahasan yang cukup alot lantaran adanya perbedaan pendapat antara pelaku usaha dan para buruh.
Saat itu, buruh mengajukan tuntutan UMP sebesar Rp2,5 juta, sedangkan pelaku usaha mengajukan usulan Rp2,1 juta.