Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Mikrohidro, KPK Periksa Anggota Komisi VII DPR

KPK memanggil anggota DPR Komisi VII, H. Mulyadi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi sehubungan dengan usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
H. Mulyadi, anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Demokrat. /
H. Mulyadi, anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Demokrat. /

Kabar24.com, JAKARTA - KPK memanggil anggota DPR Komisi VII, H. Mulyadi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi sehubungan dengan usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DYL," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (4/11/2015).

Selain Mulyadi, ada beberapa orang lain yang dimintai keterangan oleh KPK yaitu Ita, staf PT Peniti Valasindo dan Ida Nuryatin, pegawai Ditjen energi baru terbarukan dan konservasi energi kementerian ESDM.

Rinelda Bandaso, Iranius, dan Setiadi juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK hari ini.

Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf dengan nilai proyek sekitar Rp 200 miliar. Dewie diduga meminta fee atas proyek teraebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan sekitar pukul 17.45 WIB saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso sebagai penerima SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat keduanya hendak menuju ke Makassar.

Dewie, Bambang, dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper