Kabar24.com, JAKARTA -- KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong tahun 2011.
KPK memanggil Sidorotul Muntaha dari BP3IP (Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran) Jakarta guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Laut. Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Bobby R Mamahit selaku Dirjen Perhubungan Laut sebagai tersangka.
Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan
SDM Perhubungan Laut Irawan.
Atas perbuatannya, Djoko Pramono dan Bobby R Mamahit disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.