Kabar24.com, JAKARTA -- Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN) Soeprayitno meminta kepada pemerintah untuk kembali mengkaji regulasi yang mengatur tentang tata cara pengambilan manfaat jaminan hari tua (JHT).
Pasalnya, dengan diakomodasinya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beleid itu, maka dampaknya pembayaran klaim JHT cukup besar karena saldo JHT dijadikan sebagai sumber pemasukan.
"Sekarang itu jadi sumber income. Ini harus dikaji, apakahi tata cara ini produktif atau kontraproduktif. Harus dikembalikan esensinya," kata Soeprayitno, Rabu (4/11/2015).
Pengambilan manfaat program JHT diatur dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pencairan dana JHT pada kurun waktu 1-25 September tahun ini mencapai Rp1,6 triliun. Angka ini terbilang fantastis, di mana berdasarkan jumlah tersebut maka setiap harinya pencairan dana JHT mencapai Rp64 miliar.
"Ini harus dikaji dan direvisi. Terlebih sekarang sudah tidak ada lagi PHK," ujarnya.
Saldo JHT Sering Dijadikan Sumber Income
Anggota Dewan Jaminan Sosial (DJSN) Soeprayitno meminta kepada pemerintah untuk kembali mengkaji regulasi yang mengatur tentang tata cara pengambilan manfaat jaminan hari tua (JHT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu