Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DEWIE YASIN LIMPO: KPK Panggil PNS Kementerian ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.n
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo keluar dari gedung KPK usai mengurus administrasi di KPK, Jakarta, Kamis (22/10)./Antara
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo keluar dari gedung KPK usai mengurus administrasi di KPK, Jakarta, Kamis (22/10)./Antara
Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
Terkait dengan proses penyidikan, KPK menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Tin Mardayani, pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Ada pemeriksaan sejumlah saksi untuk tsk DYL", ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (3/11/2015).
 
Tin Mardayani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo. Selain Tin, Harun Rasyid Asikin dari pihak swasta, dua pegawai PT Hutama Karya bernama Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo juga sebagai saksi dalam kasus ini. Hari ini KPK juga akan memeriksa kembali Dewie Yasin Limpo dengan status sebagai tersangka. 

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi.

Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper