Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Sulut Rp2,4 Juta Per Bulan Tahun Depan, Tertinggi di Wilayah Sulawesi

Setelah tiga kali mengalami penundaan pembahasan, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara akhirnya ditetapkan menjadi Rp2,4 juta pada 2016.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MANADO—Setelah tiga kali mengalami penundaan pembahasan, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara akhirnya ditetapkan menjadi Rp2,4 juta pada 2016.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2015 yang ditandatangi oleh Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono. Kesepakatan ini akan diterapkan mulai Januari 2016.

"Peraturan sudah ditetapkan dan saya harap dinas-dinas terkait dapat segera menyosialisasikannya. Keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah bersama," katanya di Manado, mengutip keterangan resminya Senin (2/11).

Besaran UMP ini sekaligus menetapkan Sulut merupakan Provinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah dan tertinggi di Pulau Sulawesi.

Jika dirinci, UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta, diikuti oleh Batam Rp2,8 juta, Provinsi Papua Rp 2,4 juta.

Khusus Pulau Sulawesi, UMP Sulawesi Selatan Rp2,2 juta, Sulawesi Barat Rp1,8 juta, Sulawesi Tengah Rp1,6 juta, Sulawesi Tenggara Rp1,8 juta, dan Gorontalo Rp1,8 juta.

"Setelah disepakati dan saya tetapkan melalui Pergub, saya harap tidak ada resistensi terhadap UMP Rp 2,4 juta ini," ujar Soni.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper