Bisnis.com, MANADO—Setelah tiga kali mengalami penundaan pembahasan, upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara akhirnya ditetapkan menjadi Rp2,4 juta pada 2016.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.37/2015 yang ditandatangi oleh Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono. Kesepakatan ini akan diterapkan mulai Januari 2016.
"Peraturan sudah ditetapkan dan saya harap dinas-dinas terkait dapat segera menyosialisasikannya. Keputusan yang diambil merupakan hasil dari musyawarah bersama," katanya di Manado, mengutip keterangan resminya Senin (2/11).
Besaran UMP ini sekaligus menetapkan Sulut merupakan Provinsi tertinggi ketiga di Indonesia yang menetapkan upah dan tertinggi di Pulau Sulawesi.
Jika dirinci, UMP tertinggi di Indonesia dipegang oleh DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta, diikuti oleh Batam Rp2,8 juta, Provinsi Papua Rp 2,4 juta.
Khusus Pulau Sulawesi, UMP Sulawesi Selatan Rp2,2 juta, Sulawesi Barat Rp1,8 juta, Sulawesi Tengah Rp1,6 juta, Sulawesi Tenggara Rp1,8 juta, dan Gorontalo Rp1,8 juta.
"Setelah disepakati dan saya tetapkan melalui Pergub, saya harap tidak ada resistensi terhadap UMP Rp 2,4 juta ini," ujar Soni.