Bisnis.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan pemerintah telah mencabut aturan yang mengizinkan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar meskipun hanya lahan dengan luas kurang dari dua hektare.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan pihaknya telah ikut dalam rapat koordinasi penanganan bencana kabut asap se Indonesia yang diselenggarakan pada pekan lalu.
“Minggu lalu di Jakarta saya sudah ikut rapat koordinasi penanganan bencana kabut asap, salah satu yang dibahas saat itu adalah regulasi atau aturan undang-undang yang membenarkan masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Aturan ini sudah dicabut,” katanya, Kamis (29/10/2015).
Pencabutan regulasi itu kata Andi, sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo agar tidak terjadi lagi upaya membuka lahan dengan cara dibakar oleh masyarakat sekitar lahan dan hutan gambut.
Sebelumnya pemerintah masih menemukan masyarakat yang melakukan praktik membakar lahan dengan alasan untuk berkebun atau beternak.
Landasan hukumnya yaitu UU Nomor 32/2009 tentang pengelolaan lingkungan yang berbasis kearifan lokal, dimana pada aturan itu masyarakat lokal diizinkan membuka lahan dengan cara dibakar, dengan syarat luasan lahan maksimal dua hektare.
“Jadi sesuai instruksi presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), aturan ini sudah dicabut dan tidak ada lagi alasan masyarakat membuka lahan dengan dibakar,” katanya.
Adapun menurut Andi, saat ini Polda Riau telah melakukan upaya penegakan hukum dalam penanganan kebakaran lahan dan hutan yaitu membekukan satu izin operasional perusahaan, satu pembatalan izin, dan sisanya sedang dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.