Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah berencana merevisi Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan izin pembakaran lahan seluas 2 hektar per kepala keluarga sebagai bentuk kearifan lokal rupanya menuai dampak negatif yang meluas. Untuk itu, pemerintah akan berinisiatif mengubah beleid.
“Tentu kita akan minta revisi UU itu karena ternyata memang 2 hektar tapi dapat menyebabkan kebakaran yang lebih luas ke depan,”ujar Kalla, Selasa(27/10/2015).
Dalam Pasal 69 UU No.32/2009 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun dikecualikan dengan memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.
Pada bab penjelasan pasal tersebut dipaparkan, kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.
Dalam kesempatan berbeda, Kalla menjelaskan bencana asap yang terjadi disebabkan kebakaran hutan, terlebih berlangsung di lahan gambut, dan semakin membesar akibat kemarau panjang akiabt El nino.
Untuk itu, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan jangka pendek dengan menanggulangi kebakaran. Sementara itu, solusi jangka panjang ialah dengan merestorasi atau mengembalikan fungsi lahan gambut seperti seharusnya.