Kabar24.com, JAKARTA--Buruh diminta memperbaiki kualitas kinerja dan meningkatkan produktivitas agar tuntutan hak untuk mendapat upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak bisa ikut terpenuhi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidanh Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menanggapi pertanyaan terkait penentuan standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menegaskan penentuan standar KHL tetap dilakukan per 5 tahun, bukan per tahun seperti isu yang beredar saat ini. Menurut dia, formulasi perhitungan standar KHL yang ada saat ini sudah baik.
Meski demikian, dia tak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan periode penetapan KHL.
"Nanti dievaluasi, kalau memang ekonomi lebih bagus, bisa tidak 5 tahunan lagi, mungkin itu diperbaiki,"katanya, Senin(26/10/2015).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo tentu mendukung perbaikan kesejahteraan buruh. Namun pemerintah juga harus memastikan perusahaan memiliki kinerja yang sehat agar bisa menyediakan lapangan kerja dan memberi upah secara berkelanjutan. Intinya, harus ada keseimbangan antara kondisi perusahaan dan pekerja yang harus dipikirkan secara jernih.
Untuk itu, dia meminta semua pihak berbenah. Pemerintah berupaya memperbaiki upah buruh melalui kebijakan. Di sisi lain, buruh pun seharusnya memperbaiki produktivitasnya.