Bisnis.com, JAKARTA ---- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan hingga saat ini ada sebanyak 264 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang sedang ditangani polisi.
"Hingga tanggal 25 Oktober 2015, Polri telah menangani 264 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar di Jakarta, Senin (26/10/2015).
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, ada sebanyak 105 kasus dalam tahap penyidikan dan dua kasus telah lengkap berkasnya atau P21.
Sementara hingga kini tercatat ada 247 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
"Dari 247 tersangka, rinciannya 230 orang tersangka kasus perorangan dan 17 orang tersangka kasus korporasi," ungkapnya.
Sementara dari jumlah tersebut, tercatat hanya 87 tersangka yang ditahan. Sementara total areal yang masih terbakar lebih kurang 50.183,79 hektare di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Kabareskrim menambahkan ada 6 perusahaan asing yang tengah disidik kepolisian terkait kasus kebakaran hutan dan lahan Sumatera dan Kalimantan yakni PT ASP (ditangani Polda Kalteng), PT KAL (Polda Kalbar), PT IA (Polda Sumsel), PT PU (Polda Kalsel) serta PT PKM dan PT PU (ditangani Polda Riau).