Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABUT ASAP: Senin Pagi di Riau Tak Ada Titik Panas. Ini Kondisi Sumsel dan Jambi

Hari ini, Senin (26/10/2015) satelit tidak menemukan adanya titik panas di wilayah Riau.
Kereta Api Batubara menembus kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran lahan di Dusun II, Desa Sei Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Indralaya, Sumatra Selatan, Minggu (13/9/2015). /Antara-Nova Wahyudi
Kereta Api Batubara menembus kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran lahan di Dusun II, Desa Sei Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir (OI), Indralaya, Sumatra Selatan, Minggu (13/9/2015). /Antara-Nova Wahyudi

Kabar24.com, PEKANBARU--Hari ini, Senin (26/10/2015) satelit tidak menemukan adanya titik panas di wilayah Riau.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menemukan 154 titik panas di Sumatra yang hanya tersebar di Sumatra Selatan dan Jambi, Senin (26/10/2015).

Kepala BMKG Stasiun Pekanbaru Sugarin merincikan hotspot terpantau di Sumatra Selatan sebanyak 146 titik dan Jambi 8 titik. Sementara itu, provinsi lainnya, termasuk Riau tidak ditemukan (blank area).

"Temuan itu berdasarkan pantauan dari Satelit Terra dan Aqua pada Senin pagi," ungkapnya.

Hingga kini, tim Satgas masih fokus memadamkan api di Sumsel dan Jambi dan provinsi lainnya, seperti Riau.

Tim satgas masih bersiaga karena sewaktu-waktu, kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi.

Mabes TNI AU pmengirimkan bantuan 2,2 ton cairan slam fluid sebagai bahan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Komandan Lanud Roesmin Nurjaddin Marsma Henri Alfiandi mengatakan zat cairan itu berguna untuk mengikat partikel api agar tidak menyebar luas.

Cairan itu dipasarkan oleh perusahaan Singapura Fire Terminator International Pte Ltd.

"Jadi, zat ini berguna mencegah api menyebar luas. Total cairan ini senilai USD 14.000. Namun, cairan ini diberikan secara gratis oleh Mabes TNI AU," katanya.

Pemerintah juga berupaya melakukan pencegahan dengan membangun embung dan sekat kanal.

Selain itu, pemerintah dan penegak hukum juga memberikan sanksi pidana dan administrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper