Bisnis.com, JAKARTA - Politisi PDIP Masinton Pasaribu tak gentar dengan laporan tim kuasa hukum PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang melaporkan dirinya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencurian dokumen.
Dengan adanya laporan dirinya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencurian dokumen oleh Direktur Utama PT Pelindo II R. J. Lino, justru memperkuat dugaan gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Saya tidak gentar. Saya akan tetap ada di Pansus Pelindo bersama anggota DPR lain.”
Secara implisit, papar Masinton, pelaporan pencurian dokumen itu mengakui bahwa dokumen itu resmi milik PT Pelindo II.
“Kalau memang benar saya curi, jadi benar dong kalau dokumen dugaan gratifikasi itu milik Pelindo,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (23/10/2015).
Pelaporan Masinton ke Bareskrim bernomor LP/1222/X/2015 itu, diketahui disampaikan oleh Rudi Kabunang, kuasa hukum Lino.
Masinton dilaporkan atas dugaan pencurian nota dinas pemberian sejumlah perabot rumah tangga berupa dua kursi sofa lengkap dengan meja, kursi makan lengkap dengan meja, serta perlengkapan ruang kerja senilai Rp200 juta kepada Rini Soemarno.
Menurut Masinton, dokumen itu diperolehnya dari dari seseorang yang mengaku bernama Raja Lino pada Agustus 2015. Selain dokumen pemberian perabot, ada banyak bundel dokumen lain yang mengungkap kasus di Pelindo II.
Atas laporan itu, Masinton meminta Bareskrim segera menindaklajuti laporan tersebut untuk mempercepat pembuktian dugaan yang dituduhkan kepadanya.
“Saya minta Bareskrim segera memproses laporan itu. Saya sudah tidak sabar membuktikan siapa pencuri sebenarnya.”