Bisnis.com, JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pimpinan Wiranto tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dewie Yasin Limpo yang kini menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi pembangkit listrik mikrohidro di Papua.
Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan Dewie sudah dipecat dari Partai Hanura karena telah mencoreng nama baik partai. “Kami juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dewie,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (23/10/2015).
Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, paparnya, juga telah meminta sekretaris jenderal untuk memproses pergantian antarwaktu Dewie di DPR. Dewie tercatat sebagai anggota DPR dengan nomor anggota 560 yang tergabung di Komisi VII.
“Perbuatan Dewie itu tidak ada hubungannya dengan partai. makanya kami cabut semua hak dan kewenangannya.”
Setelah ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta dan ditetapkan sebagai tersangka, Dewie ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, bersama para koruptor lain.
Dewie ditahan oleh KPK lantaran diduga kuat menerima suap Rp1,5 miliar dari pengusaha untuk melancarkan pembangunan pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Saat itu, Dewie memang mempunyai kewenangan menangani pembangkitan listrik karena duduk di Komisi VII yang membidangi energi.
Ruangan Dewie di 1628 lantai 16 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, juga telah disegel oleh KPK setelah penyidik menyita beberapa dokumen penguat.
Dewie yang merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo lahir di Makassar pada 8 November 1959. Dewie berhasil menjadi anggota DPR untuk daerah pemilihan Sulsel I setelah memperoleh 39.514 suara pada Pemilu Legislatif 2014.
Sebelum terpilih sebagai anggota DPR dan sebelum aktif di Hanura, Dewie pernah bergabung di Kosgoro, sayap Partai Golkar. Dia juga pernah menjadi caleg bagi Partai Bulan Bintang dan kemudian Partai Demokrasi Kebangsaan pada 2004.