Kabar24.com, BOGOR- Pemerintah Kota Bogor melarang warganya merayakan Hari Asyura versi Kaum Syiah di Kota Bogor. Pelarangan itu termuat dalam surat edaran Nomor: 300/1321-Kesbangpol.
Kepala Bagian Humas Kota Bogor Encep Moh. Ali Alhamidi mengatakan surat edaran tersebut lahir dengan memperhatikan tiga hal, pertama sikap dan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang paham syiah.
Kedua, surat pernyataan ormas Islam di kota Bogor tentang penolakan segala bentuk kegiatan keagaan Syiah di Kota Bogor.
Dia menuturkan adanya surat edaran itu berdasakan hasil dari silaturahmi unsur muspida kota Bogor ke tempat-tempat kegiatan ritual Syiah.
Dengan mempertimbangkan kondusifitas kantibmas di Bogor, maka Walikota memandang perlu mengeluarkan surat edaran ini, ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (23/10/2015).
Dia memaparkan terdapat dua inti surat edaran tersebut antara lain melarang kegiatan perayaan yang dilakukan jemaat Syiah di kota Bogor dan melarang kepada jemaat Syiah agar tidak memobilisasi masyarakat baik internal, antar desa/ kelurahan atau mendatangkan anggota Syiah dari luar kota Bogor.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari berbagai pihak, termasuk pantuan dari Kesbangpol hari Jumat (23/10), disebutkan tidak ada kegiatan kumpulan massa jamaah Syiah di lokasi yang diperkirakan akan menjadi tempat perayaan.
Situasi wilayah terpantau aman dan kondusif. Semalam pun, sekitar jam satu dini hari tadi, kami memantau ke lokasi yang diperkirakan menjadi titik perayaan Asyura di Kota Bogor, katanya.
Pemkot Bogor Larang Warga Rayakan Hari Asyura, Ini Alasannya
Pemkot Bogor Larang Warga Rayakan Hari Asyura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
11 jam yang lalu