Bisnis.com, JAKARTA – PT National Sago Prima, anak usaha dari PT Sampoerna Agro Tbk. menerima gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2015.
Kementerian itu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap National Sago Prima (NSP) sehubungan dengan peristiwa bencana kebakaran yang menimpa lahan konsesi IUPHHBK HTI dan tanaman milik NSP yang terjadi pada Januari 2014 hingga pertengahan Maret 2014.
Dalam keterangan kepada otoritas bursa, Kamis (22/10/2015), manajemen Sampoerna Agro berpendapat gugatan yang dilayangkan itu bersifat prematur karena dasar gugatan yang digunakan kementerian mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No. 547/Pid.Sus/2014/PN tertanggal 19 Januari 2015 yang saat ini masih dalam tahap kasasi.
Sejauh ini, dampak dari gugatan itu belum berdampak pada operasional perseroan dan NSP. Dampak terhadap perseroan akan terasa apabila sudah ada keputusan tetap.
NSP digugat membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp319,17 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp753,74 miliar.