Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti memastikan tidak akan membeda-bedakan penanganan tujuh korporasi asing yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tidak ada bedanya semua yang melanggar diproses sama aja proses penyidikan dengan yang lain," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Selain itu, kata Badrodin, Polri juga tidak memerlukan komunikasi dengan negara-negara asal korporasi tersebut. "Tidak perlu," ujarnya.
Menurutnya, polisi telah menahan pemegang saham dan manajer korporasi asing tersebut. Kendati perusahaan tersebut ternidikasi milik warga negara sing, tapi penyidik terus mendalaminya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mencatat perusahaan-perusahaan tersebut saat ini tengah disidik sejumlah kepolisian daerah yang tersebar di Kalimantan dan Sumatera.
Adapun perusahaan-perusahaan modal asing yang terlibat yaitu PT ASP (China) di Kalimantan Tengah; PT KAL (Australia) Kalimantan Barat; PT IA (Malaysia), PT Hi (Singapura), PT MBI (Malaysia) Sumatera Selatan; PT PAH (Malaysia) serta PT AP (Malaysia) Jambi.