Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri menganulir sangkaan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

"BMH belum [tersangka], karena yang kebakaran itu pohon yang mau panen. Masa saya mau bakar rumah sendiri kan rugi disini, kenapa jadiin tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Menurut Yazid menjadi rumit untuk membuktikan korporasi tersebut bersalah atau tidak ketika lahan perusahaan pun terbakar. Oleh karena itu dalam kasus PT BMH, penyidik melihat belum memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut Yazid mengatakan soal BMH masih berupa laporan polisi yang membutuhkan barang bukti dan keterangan ahli. "Ini masih pendalaman kita, ya mungkin saksi ahli mengatakan itu layak. Nanti kami tingkatkan," tuturnya.

Meskipun demikian, imbuh Yazid, Bareskrim terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan para ahli serta memeriksa pihak korporasi tersebut untuk menemukan unsur pidananya.

Padahal pada September lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu menetapkan BMH sebagai tersangka kasus karhutla. "Dari berbagai kasus, telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka korporasi , Karena temuan di lapangan dan analisa lain," kata Yazid kala itu.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 99 ayat 1 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper