Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang 1628 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, yang biasa ditempati anggota Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, Rabu (21/10/2015).
Ruang itu disegel setelah Dewie ditangkap bersama enam orang lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan karena diduga terlibat kasus suap pengamanan proyek PLTU dengan bukti uang nominal Rp1,5 miliar.
Selain menyegel ruangan itu, KPK menyita beberapa dokumen.
Namun para penyidik berpakaian bebas itu sama sekali tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Tapi dari pernyataan Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji terungkap bahwa penggeledahan itu berkait erat operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (20/10) sore.
“Ada OTT. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di KPK. Sesuai aturan hukum, kami masih akan memeriksa dalam 1x24 jam,” katanya dalam pernyataan terbatas.
Dalam pernyataan tersebut, Indriyanto menyebutkan, tim KPK telah menangkap enam hingga tujuh orang dari lokasi penangkapan.
Sementara itu Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati berjanji bahwa lembaga antirasuah itu akan segera melansir status Dewie dan enam orang yang ditangkap pada Selasa (20/10) petang.
Sementara itu, meski belum ada pernyataan resmi dari pimpinan KPK soal status hukum Dewie, Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon juga membenarkan tentang penangkapan Dewie.
“Hanya Dewie, anggota Komisi VII, yang terlibat kasus suap pengamanan proyek PLTU di Sulawesi Selatan. Tidak ada kader lain,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan.
Kendati demikian, Nurdin, tetap membuka pintu bagi KPK jika ingin mendalami kasus tersebut jika memang ada indikasi kader lain yang terlibat. “Kalau memang ada, ya silakan dalami.”
Soal PLTU, Nurdin mengaku Dewie belum pernah membawa pembicaraan itu di internal fraksi. “Dia tidak pernah berkoordinasi dengan fraksi,” kata Nurdin.
Atas penangkapan Dewie, Nurdin mengaku, partainya langsung akan memberikan sanksi kepada Dewie. “Setelah ada status tersangka, kami langsung akan memecatnya karena menyalahi pakta integritas anggota partai.”
Dadang Rusdian, Sekretaris Fraksi, menguatkan ancaman pemecatan yang bakal dialami Dewie.
Dia mengatakan Partai Hanura adalah partai yang taat pada hukum. “Jadi Dewie akan dinonaktifkan dari jabatan DPR dan jabatan kepartaian. Karena penangkapannya adalah OTT KPK.”
Dewie adalah adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.
Dewie lahir di Makassar, 8 November 1959 dan berhasil menjadi anggota DPR untuk Dapil Sulawesi Selatan I setelah memperoleh 39.514 suara.
Sebelum terpilih sebagai anggota DPR dan sebelum aktif di Partai Hanura, Dewie pernah bergabung di Kosgoro yang menjadi sayap partai Golkar.
Dia juga pernah menjadi caleg bagi Partai Bulan Bintang dan kemudian Partai Demokrasi Kebangsaan pada 2004 sebelum akhirnya bergabung dengan Partai Hanura yang dipimpin oleh Wiranto, Jenderal purnawirawan TNI AD.
Sebelum Dewie, KPK juga telah menangkap dua anggota DPR lainnya dalam kasus berbeda.
Mereka adalah Rio Patrice Capella dari Fraksi Partai NasDem dan Adriansyah dari Fraksi PDIP. Keduanya sudah diberhentikan dari jabatan partai.