Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Menangkan Kubu Ical: Kubu Agung Minta Kubu Ical Tunggu Respons Menkumham

Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie tidak terburu-buru mengambil sikap sebelum Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan respons atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Kepengurusan Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Waketum Golkar hasil Munas Bali Ade Komarudin (kiri). /Antara
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berbincang dengan Waketum Golkar hasil Munas Bali Ade Komarudin (kiri). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie tidak terburu-buru mengambil sikap sebelum Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan respons atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Kepengurusan Golkar.

Zainuddin Amali, Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Agung Laksono yang menyelenggarakan Munas di Ancol, Jakarta, mengatakan pihak yang tergugat dalam putusan Mahkamah Agung (MA) adalah Menkumham.

“Jadi, kita tunggu saja bagaimana respons dari Menkumham. Kalau kubu Agung kan hanya tergugat intervensi. Jadi, kami belum akan mengambil langkah apapun sebelum Menkumham mengambil sikap,” katanya, Rabu (21/10/2015).

Dia berharap kepada kubu Ical untuk lebih mengedepankan jalur musyawarah dalam menyikapi putusan tersebut. “Kami berharap agar segera ada komunikasi antara Agung dan Ical guna menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan Partai Golkar.”

Namun Ketua Umum Partai Golkar Hasil Munas Bali Aburizal Bakrie yang gugatannya dimenangkan MA, mengklaim bahwa Munas Ancol yang melahirkan kepemimpinan Agung Laksono tidak sah.

“Tidak ada di putusan kasasi yang mengembalikan ke hasil Munas Riau, hanya membatalkan SK Menkumham soal kepengurusan Ancol,” katanya.

Untuk itu, Ical meminta kepada Menkumham agar segera mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

Hal senada diungkap Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Ical yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang.

“SK kepengurusan Golkar kubu Agung harus segera dicabut. Menkumham harus menggantinya dengan SK baru,” kata Yusril.

Seperti diketahui, MA telah membatalkan dua surat keputusan Menteri Hukum dan HAM soal Kepengurusan Partai Golkar dan PPP dengan alasan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Keputusan Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan No.490K/TUN/2015 membatalkan SK Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono yang menggelar Munas di Ancol, Jakarta.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan gugatan yang diajukan kubu Ical dan Sekretaris Partai Golkar Idrus Marham.

Selain itu,terkait kisruh PPP, dalam putusan No.504K/TUN/2015 MA membatalkan SK Menkumham No M.HH-07.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP PPP kubu Romahurmuziy yang menggelar Muktamar di Surabaya, Jawa Timur.

Putusan MA mengabulkan gugatan ketua umum PPP Djan Faridz yang menggantikan ketua umum periode sebelumnya, Suryadharma Ali.

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy mengatakan hingga saat ini pihaknya belum akan merespons putusan tersebut.

“Langkah hukum dan politik berikutnya diputuskan pasca diterimanya salinan putusan kasasi dari MA,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper