Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau beserta pemerintah kabupaten/kota setempat akan membentuk regulasi yang mengatur secara spesifik tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan regulasi itu akan menjadi pedoman para pelaku usaha industri dan masyarakat demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Riau.
“Kita minta para bupati dan wali kota untuk membuat peraturan seperti perda [peraturan daerah] atau perbup [peraturan bupati]. Misalnya, wajib membuat pengairan dan sebagainya,” katanya, Rabu (21/10/2015)
Dia mengatakan regulasi itu akan diberlakukan tahun depan. Karena semua pihak tidak ingin kebakaran hutan dan lahan terjadi lagi.
Pemprov Riau sendiri mewajibkan perusahaan perkebunan dan kehutanan memiliki alat yang mendukung pencegahan dan pemadaman kebakaran, seperti tower pemantau api dan lainnya.
Pemerintah telah membangun 80 sekat kanal untuk mengairi lahan gambut. Sekat kanal ini dipusatkan dibangun di daerah pesisir Riau. Sedangkan di daerah yang jauh dari laut, seperti Kabupaten Kampar, pemerintah memfokuskan pembangunan embung.
Pemprov memberikan teguran kepada 39 perusahaan yang lahannya terbakar, sesuai dengan pantauan satelit.