Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan untuk memberi teguran kepada pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon terkait pertemuannya dengan pengusaha Amerika Serikat Donald Trump.
Hal tersebut disampaikan Ketua MKD Surahman Hidayat setelah mengadakan rapat pleno di ruang MKD, Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Senin (19/10/2015).
Surahman mengatakan, MKD memberikan teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena dianggap kurang arif dalam melaksanakan tugas.
Selain itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga dikenakan teguran setelah sebelumnya pernah memberikan pernyataan bahwa anggota DPR 'Rada-rada Beloon'.
"MKD memutuskan untuk memberikan teguran kepada 3 pimpinan DPR agar di kemudian hari lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas," kata Surahman saat memberikan keterangan persnya, Senin.
Namun, Surahman enggan mengomentari saat ditanya apakah pemberian teguran tersebut karena pelanggaran yang dilakukan termasuk ringan.
Surahman mengatakan, "Silakan saja, saya tidak diberikan kewenangan untuk memberikan interpretasi. Jadi keputusannya hanya itu saja," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.