Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Panjaitan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo soal evaluasi Jaksa Agung HM Prasetyo yang diduga terseret dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Patrice Capella.
Keengganan Luhut berkomentar itu lantaran tidak adanya kewenangan mengevaluasi Jaksa Agung Prasetyo yang sebelumnya merupakan politisi Partai Nasdem.
“Itu terserah Presiden. Saya tidak masuk ke ranah itu,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jumat (16/10/2015).
Luhut juga mengaku tidak tahu soal peran Prasetyo dalam pengamanan kasus bansos Sumut yang melibatkan Rio. “Saya belum dapat berita yang jelas dan konkret soal itu [kasus bansos] Sumatra Utara.”
Sementara itu, Muchtar Luthfi A. Mutty, politisi dari Partai Nasdem yang pernah menjabat sebagai penasihat mantan Wapres Boediono menganggap penetapan Rio sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kental dengan nuansa politis.
“Sejak dari Rio diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menyebut kerugian negara,” katanya.
Padahal, paparnya, penyebutan kerugian negara itu sering kali mewarnai gelaran operasi KPK. “Untuk setiap gelar perkara, KPK selalu menyebutkan kerugian. Tapi kali ini tidak,” kata Luthfi.
Sebelumnya, kuasa hukum yang ditunjuk Rio, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK belum memenuhi prinsip perundang-undangan tentang KPK dan pemberantasan korupsi. Menurut Maqdir, kliennya belum diperiksa sebagai saksi.