Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLUSI DEBU : Kualitas Udara Gorontalo Mulai Tercemar

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menyatakan kualitas udara di daerah itu mulai tercemar polusi debu yang timbul akibat musim kemarau panjang tahun ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, GORONTALO - Polusi debu kini mengancam kualitas udara di Kabupaten Gorontalo.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo menyatakan kualitas udara di daerah itu mulai tercemar polusi debu yang timbul akibat musim kemarau panjang tahun ini.

"Berdasarkan hasil pantauan BLH beberapa waktu lalu, kualitas udara di Kabupaten Gorontalo kian memburuk akibat banyaknya partikel debu yang beterbangan di mana-mana," kata kepala BLH Kabupaten Gorontalo Husni Deka, Selasa (13/10/2015).

Partikel debu yang terbang di udara saat ini dideteksi telah melebihi ambang batas normal baku mutu, sehingga diprediksi dapat mengancam kesehatan masyarakat yang tinggal di daerah itu.

Menurut dia, pencemaran udara yang sangat tinggi di daerah ini, terjadi di wilayah di mana arus lalu lintas kendaraan cukup tinggi, seperti di daerah-daerah sepanjang jalan trans Sulawesi.

"Di sana lalu lalang mobil bus angkutan umum, serta truk besar pengangkut barang sangat banyak, sehingga menimbulkan tebaran debu yang tidak sedikit pula," ujarnya.

Selain itu polusi debu juga banyak terjadi di beberapa ruas jalan, yang saat ini dalam proses pekerjaan, debu yang berasal dari material timbunan jalan terus terangkat ke permukaan saat angin bertiup kencang di siang hari.

BLH meminta masyarakat untuk waspada terhadap berbagai penyakit yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem saat ini, potensi Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sedapat mungkin dapat diantisipasi.

Masyarakat juga diimbau agar senantiasa menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah, apalagi saat berkendaraan, sebab udara banyak mengandung debu yang dinilai kurang baik untuk kesehatan.

Husni menambahkan, guna meminimalisir dampak tersebut perlu ada pola pengawasan dan pengaturan terhadap aktivitas-aktivitas yang memicu terjadinya debu, seperti proyek pengerukan bangunan, agar tanahnya tidak sampai mengotori jalan.

Selain itu perlu dibuat sebuah aturan yang mewajibkan setiap angkutan material, terutama angkutan tanah galian C untuk menjaga kebersihan, artinya angkutan tidak membuat material terjatuh dan berserakan di jalan raya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper