Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENCANA KABUT ASAP: Polda Kalbar Tersangkakan 4 Perusahaan Pembakar Lahan

Jumlah perusahaan yang dijadikan tersangka pembakaran lahan di Provinsi Kalimantan Barat bertambah menjadi 4 korporasi.
Ilustrasi: Petugas pemadam kebakaran dibantu personel TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara
Ilustrasi: Petugas pemadam kebakaran dibantu personel TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9)./Antara

Kabar24.com, PONTIANAK - Jumlah perusahaan yang dijadikan tersangka pembakaran lahan di Provinsi Kalimantan Barat bertambah menjadi 4 korporasi.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan empat perusahaan tersangka dalam kasus pembakaran lahan di Provinsi Kalbar, kata Kabid Humas Polda setempat AKBP Arianto.

"Hingga saat ini, sudah empat perusahaan yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran lahan, dari sebelumnya tiga perusahaan," kata Arianto di Pontianak, Selasa (13/10/2015).

Ia menjelaskan, hingga saat ini baru perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka individu dari perusahaan belum ditetapkan karena masih polisi masih melakukan pengembangan.

"Keempat korporasi yang saat ini dalam proses penyidikan, yakni di wilayah Kabupaten Ketapang PT SKM dan PT KAL, kemudian wilayah Kabupaten Kubu Raya yakni PT PJP, dan satu tambahan dari Kabupaten Melawi, yakni PT RKJ yang diindikasi sebagai perusahaan asing," ungkapnya.

Arianto menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah memproses sebanyak 33 kasus pembakaran lahan yang menyebabkan kabut asap dalam beberapa bulan terakhir di Provinsi Kalbar.

Dari 33 kasus tersebut, sudah 25 orang ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya adalah tersangka perorangan atau masyarakat yang membakar lahannya untuk aktivitas pertanian atau perkebunan.

Data sementara Polda Kalbar mencatat luas lahan terbakar yang sudah diidentifikasi mencapai sekitar 525 hektare.

Lahan tersebut berada di wilayah Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sekitar 22 hektare, Sambas 14,5 hektare, Bengkayang 2,7 hektare, Landak tujuh hektare, Sanggau 110 Hektare, Sekadau 16 hektare, Melawi 60 hektare, Sintang 111 hektare, Kapuas Hulu 12 hektare, dan di Kabupaten Ketapang 33 hektare.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho menyatakan dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati.

Teknis yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan keterangan ahli dari dinas perkebunan dan dinas kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper