Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABUT ASAP: Dua Perusahaan Asing Jadi Tersangka, Kata Kapolri

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya menetapkan dua perusahaan asing sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya menetapkan dua perusahaan asing sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Dua perusahaan ini, satunya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Tiongkok," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Selanjutnya, katanya, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih intensif terhadap kedua korporasi asing tersebut, guna memperdalam informasi terkait motif pembakaran hutan tersebut.

Ia juga menambahkan satu perusahaan dari Singapura, kini sedang diselidiki kepolisian terkait keterlibatannya pada kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

"Kalau yang dari Singapura masih dalam proses penyelidikan, saya belum bisa simpulkan keterkaitannya," tuturnya.

Dengan diungkapnya keterlibatan perusahaan-perusahaan asing ini, Badrodin mengatakan kepolisian belum akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang negara asal perusahaan tersebut.

"Sementara, kita tidak akan melibatkan kepolisian asing, lokusnya kan ada di Indonesia," paparnya.

Badrodin mengatakan hingga 12 Oktober 2015, terdapat 12 perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus karhutla di kawasan Sumatera dan Kalimantan.

Dari seluruh perusaahan yang dijadikan tersangka itu, ada empat kasus yang sudah masuk pada tahap satu dan tinggal menunggu penelitian dari pihak penuntut umum.

Selanjutnya, dari total 244 laporan yang diterima Polri, sebanyak 26 laporan masih diselidiki dan 218 laporan masuk dalam proses penyidikan.

Selain itu, dari total 218 penyidikan, terdapat 113 penyidikan perorangan dan 48 penyidikan perusahaan, kemudian ada 57 korporasi yang sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa).

Para tersangka ini dikatakan telah melanggar Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, di mana ancaman hukuman yang akan dikenakan berupa kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal tiga miliar dan maksimal 10 miliar.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper