Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPI Minta DPR Segera Selesaikan Revisi UU Penyiaran

KPI meminta DPR segera menyelesajkan pembahasan revisi UU No.32/20012 tentamg penyiaran
Komisi Penyiaran Indonesia
Komisi Penyiaran Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

Komisioner KPI Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan penyelesaian itu mendesak untuk mengatur pembagian peran yang jelas antara Kemenkominfo dengan KPI.

"Kami berharap bisa segera selesai, sehingga bisa mempertegas peran masing-masing regulator sehingga penataannya lebih maksimal," katanya, Minggu (11/10/2015).

KPI sendiri dalam usulannya kepada DPR meminta agar seluruh proses penerbitan izin siar ada di KPI, sementara Kemenkominfo fokus menangani masalah frekuensi. Dengan kata lain, KPI ingin mengambilalih kewenangan perizinan yang selama ini ada pada pemerintah.

"Itu keinginan kami. Tapi semua tergantung hasil pembahasan DPR."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper