Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
Komisioner KPI Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan penyelesaian itu mendesak untuk mengatur pembagian peran yang jelas antara Kemenkominfo dengan KPI.
"Kami berharap bisa segera selesai, sehingga bisa mempertegas peran masing-masing regulator sehingga penataannya lebih maksimal," katanya, Minggu (11/10/2015).
KPI sendiri dalam usulannya kepada DPR meminta agar seluruh proses penerbitan izin siar ada di KPI, sementara Kemenkominfo fokus menangani masalah frekuensi. Dengan kata lain, KPI ingin mengambilalih kewenangan perizinan yang selama ini ada pada pemerintah.
"Itu keinginan kami. Tapi semua tergantung hasil pembahasan DPR."
KPI Minta DPR Segera Selesaikan Revisi UU Penyiaran
KPI meminta DPR segera menyelesajkan pembahasan revisi UU No.32/20012 tentamg penyiaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
6 jam yang lalu