Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Swasta Ini Gugat UU BPJS ke Mahkamah Konstitusi

Karyawan yang merasa peduli terhadap advokasi ketenagakerjaan, Agus, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.
Polisi menenangkan keluarga pasien yang bersitegang dengan salah satu humas BPJS Kesehatan Pusat saat dilakukan mediasi usai berdemo di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (10/8)./Antara
Polisi menenangkan keluarga pasien yang bersitegang dengan salah satu humas BPJS Kesehatan Pusat saat dilakukan mediasi usai berdemo di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Depok di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (10/8)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Karyawan yang merasa peduli terhadap advokasi ketenagakerjaan, Agus, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi.

Agus sebagai pemohon pada intinya merasa dirugikan dengan ketentuan kepesertaaan BPJS yang bersifat wajib. Dalam permohonannya, seperti yang dikutip dari situs resmi mahkamahkonstitusi.go.id pada Sabtu (10/10), norma yang digugat Pemohon yakni Pasal 4 huruf g UU BPJS yang menyatakan: BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip kepesertaan bersifat wajib.

Norma tersebut menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) UUD 1945.

Pemohon beralasan bahwa kepesertaan BPJS yang bersifat wajib telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan keluarganya untuk dapat memilih perlindungan dan jaminan layanan kesehatan yang lebih baik dari BPJS.

Sebelum adanya ketentuan Pasal 4 huruf g UU BPJS, Pemohon mengaku sebagai karyawan PT Bukit Muria Jaya telah mendapatkan jaminan kesehatan berkelas internasional. Jaminan kesehatan tersebut didapatkannya bahkan dengan tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun. Dengan kata lain, semua biaya untuk jaminan kesehatan ditanggung penuh oleh perusahaan.

“Sejak diberlakukannya Undang-Undang BPJS pada bulan Juli 2015 dan pada saat itu pula upah Pemohon dipotong sebesar satu persen, tanpa [sebelumnya] mengisi formulir BPJS.  Maka dari itu, Pemohon sangatlah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” ujar Agus yang hadir tanpa didampingi satu orang pun kuasa hukum.

Pemohon pun beranggapan seharusnya BPJS tidak perlu memaksanaan kepesertaan kepada tenaga kerja. Sebab, pada dasarnya program BPJS merupakan program yang bersifat sosial.

Apalagi, program BPJS tersebut justru dilengkapi sanksi untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS. Padahal, program BPJS sendiri justru menyulitkan pesertanya, mulai dari prosedur yang rumit hingga syarat penggunaan BPJS hanya untuk cek kesehatan tertentu.

Faktanya, lanjut Agus, di hadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, perusahaan tempat Agus bekerja sudah secara sadar memberikan jaminan kesehatan kepada tenaga kerja dan keluarganya.

“Bahwa komitmen PT Bukit Muria Jaya melindungi Pemohon dan keluarganya, karyawan dan keluarganya dalam hal kesehatan selama 25 tahun. Dalam setiap perubahan perjanjian kerja bersama PKB pada Bab 9 Pemeliharaan Kesehatan, Pasal 41 tidak pernah ada perubahan, sampai dengan saat ini,” ujar Agus membandingkan fasilitas kesehatan yang diterimanya sebelum adanya BPJS.

Oleh karena itulah, Agus meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan yang mewajibkan kepesertaan BPJS bertentangan dengan UUD 1945. “Menyatakan Pasal 4 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, khususnya pada frasa ‘kepesertaan bersifat wajib’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” tegas Agus.[]


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper