Bisnis.com, JAKARTA – Adanya draf revisi UU No. 30/2002 tentang KPK yang sudah disepakati badan legislasi DPR dibantah oleh Komisi III DPR yang bakal membahas secara khusus revisi beleid tersebut.
Arsul Sani, anggota komisi III DPR dari fraksi PPP, mengatakan draf itu belum disetujui oleh partai meski sudah diusulkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
“Draf itu masih mentah dan belum akan kami bahas di Komisi III. Namun jika nyatanya sudah diusulkan, ya memang benar. Tapi pengusul itu murni hak inisiatif anggota dewan. Bukan keputusan fraksi,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (9/10/2015) malam.
Arsul menurutkan, pandangan fraksi baru akan disampaikan pekan depan.
Seperti diketahui, pelemahan KPK antara lain terdapat dalam klausul pasal penyadapan yang harus melaui izin pengadilan, pengenaan batas minimal penanganan kasus korupsi dengan nominal Rp50 miliar, serta pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi diundangkan.
Secara total, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 17 pasal dalam revisi UU KPK yang berisiko mengamputasi kewenangan KPK.
Dengan masih adanya kesamaan isi draf, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Esther menuding bahwa DPR terus mengusahakan pengerdilan KPK.