Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto tetap meminta revisi UU No. 30/2002 tentang KPK tidak melemahkan lembaga tersebut.
“Jika memang direvisi, harusnya tidak melemahkan lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di tanah air,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (9/10/2015).
Namun demikian, paparnya, revisi UU KPK yang saat ini dipastikan mampu memangkas kewenangan KPK sebagai lembaga terdepan pemberantasan korupsi. “jadi, kami tidak akan menyetujui revisi itu,” katanya.
Toh, tidak ada satupun anggota dewan dari Fraski Partai Demokrat yang ikut menandatangani usulan tersebut. “Kami tetap ingin ada KPK mengingat pidana korupsi masih membutuhkan penyelesaian khusus.”
Seperti diketahui, pelemahan KPK antara lain terdapat dalam klausul pasal penyadapan yang harus melaui izin pengadilan, pengenaan batas minimal penanganan kasus korupsi dengan nominal Rp50 miliar, serta pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi diundangkan.
Secara total, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) ada 17 pasal dalam revisi UU KPK yang berisiko mengamputasi kewenangan KPK. Dengan masih adanya kesamaan isi draf, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Esther menuding bahwa DPR terus mengusahakan pengerdilan KPK.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho pun beranggapan tidak seharusnya DPR mengamputasi wewenang KPK karena pendirian lembaga tersebut merupakan salah satu mandat reformasi untuk pemberantasan korupsi. Untuk itu, ICW akan minta Presiden Jokowi untuk tidak ikut membahasnya.
Namun sebagai salah satu pengusul revisi UU KPK dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu meminta publik jangan dulu menganggap DPR ingin menumbangkan KPK. "Kan, semua pasal dalam draf revisi itu masih bisa dinegosiasikan," kata Masinton.
Menurut Masinton, negosiasi itu bisa dilakukan untuk sejumlah pasal yang berisiko melemahkan KPK, misalnya, untuk usulan pasal usia KPK yang dibatasi 12 tahun mendatang. Menurutnya, pembatasan usia KPK itu dianggap mampu mempercepat reformasi birokrasi di lembaga penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.