Kabar24.com, JAKARTA -- Perkumpulan Huma mendesak pemerintah menetapkan 13 model hutan adat pada sepuluh provinsi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan kawasan hutan adat dari kawasan hutan negara.
Koordinator Eksekutif Huma Dahniar Andriani mengatakan, tahapan mendesak saat ini adalah penetapan hutan adat sebagai pengakuan masyarakat adat dari pemerintah.
Dia mengungkapkan, sedikitnya terdapat 13 model hutan adat pada sepuluh provinsi yang telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional untuk ditetapkan sebagai hutan adat.
Sebanyak 13 hutan adat itu adalah masyarakat adat Seko di Sulawesi Selatan; Marga Serampas di Jambi; Mukim Lango dan Mukim Beungga di Ace; Kasepuhan Karang di Banten; Ammatoa Kajang di Sulawesi Selatan; Malalo Tigo Jurai di Sumatera Barat; Margo Suku IX di Bengkulu; Ketemenggungan Desa Belaban Ella di Kalimantan Barat; Ngata Marena di Sulawesi Tengah; Lipu Wana Posangke di Sulawesi Tengah; Ketemenggungan Desa Tapang Semadak di Kalimantan Barat; dan Kampong Mului di Kabupaten Paser.
"Hasil riset di 13 lokasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian daerah sudah memiliki produk hukum daerah yang mengukuhkan atau menetapkan masyarakat hukum adat tertentu. Sehingga sudah memenuhi prasyarat untuk didaftarkan menjadi hutan adat," kata Dahniar dalam keterangan persnya, pekan ini.
Dia menuturkan, sedikitnya sudah tiga dari 13 lokasi tersebut sudah mengajukan secara resmi permohonan mereka untuk penetapan hutan adat. Mereka adalah Lipu Wana Posangke, Kasepuhan Karang dan Marga Serampas.
Yestin, perwakilan masyarakat Lipu Wana Posangke, menuturkan momen permohonan itu menandai perjuangan panjang yang dilakukan masyarakat untuk memperoleh pengakuan atas wilayah adat.
"Saatnya pemerintah menunjukkan kepada kami keseriusan pemerintah untuk memenuhi hak-hak kami sebagai rakyat," katanya.