5. Bukan Lagi Bencana tapi Genosida
Semoga logika saya benar-benar bodoh ya Pak. Karena jika ternyata kebodohan itu benar adanya, tentu wajar jika saya katakan, ini bukan lagi bencana, tapi genosida.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Pak, saya aja ngeri sendiri membaca definisi genosida, yang memang beberapa diantara poinnya sudah kami alami. Meski cuma sebagian kecil.